Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN SERUI Nomor 10/Pid.B/2011/PN.Sri
Tanggal 18 Mei 2011 — JAMES WAIBERI
10521
  • JAMES WAIBERI
    PUTUSANNo. 10/Pid.B/2011/PN.Sri DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Serui yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :NamaLengkap : JAMES WAIBERI Alias JAMESTempat lahir : Natabui (Distrik Yapen Barat)Umur/ Tgl.
    Menyatakan Terdakwa JAMES WAIBERI Alias JAMES bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMES WAIBERI Alias JAMES olehkarena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Membebaskan Terdakwa JAMES WAIBERI dari segala Dakwaan dan tuntutanhukum.3.
    danTerdakwa membenarkannya, dengan demikian menurut pendapat Majelis tidak terdapat erorinperson terhadap orang yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara inidan dalam hal ini Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikanPenuntut Umum dalam dakwaannya;Menimbang, bahwa dengan uraian alasan pertimbangan tersebut diatas, maka MajelisHakim berpendapat unsur ke1 Barang siapa dalam hal ini telah terpenuhi, yakni TerdakwaJAMES WAIBERI Alias JAMES;ad.2.
    Menyatakan Terdakwa JAMES WAIBERI Alias JAMES telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANGMENGAKIBATKAN MATINYA ORANG;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 31-05-2011 — Upload : 21-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt/2010
Tanggal 31 Mei 2011 — 1. PT. PERTAMINA (PERSERO) Cq. PT. PERTAMINA EKSPLORASI & PRODUKSI PERSERO Cq. PERTAMINA EKSPLORASI & PRODUKSI REGION KAWASAN TIMUR INDONESIA
241205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.600 K/Pdt/2010yang 2.961 (dua ribu sembilan ratus enam puluh satu) orang dannamanamanya akan disebut satu persatu berikut ini, berhasilmembuktikannya melalui suratsurat dan pernyataanpernyataan yangtelah disepakati berdasar pada Bukti P18 dan Bukti P20 tersebut;Menimbang, bahwa apalagi dengan memperhatikan surat Bukti (P10)Surat Pernyataan Kesaksian bertanggal Sorong, 18 November 1998dari Ruben Waiberi, Ex. Karyawan NV. NNGPM Sorong, tahun 19531960 Register 531184 dan Agus Awirawi, Ex.
    No.600 K/Pdt/20101.Judex facti dalam pertimbangan hukum halaman 17 alinea ke3menyebutkan :"Menimbang, bahwa apalagi dengan memperhatikan surat bukti (P10) Surat Pernyataan Kesaksian bertanggal Sorong, 18 November1998 dari RUBEN WAIBERI, Ex Karyawan NV. NNGPM Sorong tahun1953 1960 Register 531184 dan AGUS AWIRAWI, Ex. KaryawanNV.
    Selanjutnya Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman 18alinea ke1 menyebutkan :"Menimbang, bahva walaupun keterangan dari 2 (dua) orang saksitersebut tidak dapat didengar di bawah sumpah di persidangan,namun membaca isi surat keterangan tersebut yang menyatakanRUBEN WAIBERI dan AGUS AWIRAWI mendengar sendiridari mulut AEMPI YENU sebelum meninggal dunia, Hakim Bandingmenilai ada usahausaha pihak tertentu yang ingin mendapatkeuntungan dengan cara memusnahkan dokumendokumen NV.NNGPM sehingga Hakim
    No.600 K/Pdt/20103.2.3.3.Surat keterangan kesaksian yang dibuat oleh seseorang tidaksah sebagai alat bukti tanoa didengar yang bersangkutan di atassumpah di persidangan.Bukti P10 yang berupa Surat Pernyataan Kesaksian bertanggalSorong, 18 November 1998 dari RUBEN WAIBERI, ExKaryawan NV. NNGPM Sorong tahun 1953 1960 Register531184 dan AGUS AWIRAWI, Ex. Karyawan NV.
    Oleh karena itu menuruthukum keterangan saksi yang bersumber dari testimonium deauditu tidak sah sebagai alat bukti;Ternyata putusan a quo telah menilai alat bukti P10 berupasurat keterangan kesaksian yang diberikan oleh Ruben Waiberidan Agus Awirawi sebagai alat bukti yang sah dan mempunyainilai Kekuatan pembuktian, padahal selain keterangan kesaksianitu tidak dikuatkan kebenarannya oleh Ruben Waiberi dan AgusAwirawi di depan persidangan di bawah sumpah sesuai denganketentuan Pasal 175 RBg juga