Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-07-2015 — Upload : 11-10-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 440/Pid.B/2015/PN.Blb
Tanggal 8 Juli 2015 — MAMAN SUHERMAN Bin ODIH (Alm).
243
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pasang sepatu merk Vans, 2 (dua) pasang sandal merk Waidenman ;Dikembalikan kepada saksi Muhamad Dali Sirojudin ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang sepatu merk Vans, 2(dua) pasang sandal merk Waidenman, dikembalikan kepada saksiMuhamad Dali Sirojudin ;4.
    akhirnyaTerdakwa tertangkap lalu diserahkan kepihak Kepolisian PolsekCicalengka berikut barang buktinya ;Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak mempunyai niat untuk melakukanpencurian tersebut, namun pencurian tersebut dilakukan secaraspontan.Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukantersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barangbukti sebagai berikut :1. 1 (satu) pasang sepatu merk Vans.2. 2 (dua) pasang sandal merk Waidenman
    terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) Ke3 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagAlmanadidakwakan dalam dakwaan Tunggal ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pasang sepatu merkVans, dan 2 (dua) pasang sandal merk Waidenman