Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 40/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 8 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FAHRUZZAINI
Terdakwa:
NELSON MANURUNG, IR WALDEMAN MANURUNG
239
    1. Menyatakan terdakwa Nelson Manurung, Ir Waldeman Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang di Kota Banjarmasin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    FAHRUZZAINI
    Terdakwa:
    NELSON MANURUNG, IR WALDEMAN MANURUNG