Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 458/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 16 April 2018 — HADI KHURNIAWAN BAMBANG NUGROHO bin IMAM WAISNOMO RIYATIN MASAMAH binti SUTIKNO
189
  • Menetapkan Nama Pemohon I: HADI KHURNIAWAN bin IMAM WAISMONO; yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 132/11/VIII/1995 tanggal 21 Agustus 1995, diubah menjadi Nama Pemohon I: HADI KHURNIAWAN BAMBANG NUGROHO bin IMAM WAISNOMO;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;4.
    atas nama Pemohon lI, fotokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama Pemohon Il, fotokopi ljazah atas nama Pemohon dan fotokopiKutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon memberi bukti bahwa paraPemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malangdan biodata para Pemohon tertulis Nama Pemohon : HADI KHURNIAWANBAMBANG NUGROHO bin IMAM WAISNOMO;Menimbang bahwa alat bukti (P.3) memberi bukti bahwa biodata paraPemohon yang tertulis dalam akta nikah adalah Nama Pemohon : HADIKHURNIAWAN bin IMAM WAISMONO
    , dan karenanya para Pemohonmemohonkan untuk perubahan biodata pada akta nikah yang dimilikinyatersebut;Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti (P.6 dan P.7) memberi buktibahwa biodata para Pemohon adalah Nama Pemohon : HADI KHURNIAWANbin IMAM WAISMONO yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor132/11/VIIV1995 tanggal 21 Agustus 1995, sebenarnya adalah Nama PemohonI: HADI KHURNIAWAN BAMBANG NUGROHO bin IMAM WAISNOMO;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberkesimpulan
    Bahwa penulisan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah tersebutadalah Nama Pemohon : HADI KHURNIAWAN bin IMAM WAISMONO;Halaman 6 dari 10 halaman, Penetapan Nomor :0458/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg3.