Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bjw
Tanggal 30 Desember 2021 — Penggugat:
1.Thadeus Ngele
2.Yuliana Nelo
3.Fransiskus Gata
4.Hendrikus Dolu
5.Videlis Fua
6.Emanuel Saju
7.Alowisius Maria Gere
Tergugat:
7.Hilarius Fua
8.Damianus Paga
9.Nikolaus Ria
10.Fridus Dopo
11.Gregorius Dolu
130160
  • Timur : berbatasan dengan Jalan Mangulewa-Wajamala
  • Barat : berbatasan dengan tanah milik Yoseph Dolu Masi;

4.

/Sip/1982dengan batasbatas : Utara : Tanah milik Bapak Karolus Dopo (Alm) Timur : Jalan Raya Mangulewa Wajamala Selatan: Tanah milik Bapak Karolus Dopo (Alm) Barat : Tanah milik Bapak Karolus Dopo (Alm)dengan ukuran 100 m x 50 m = 5.000 meter persegi. Bahwa tergugat IV dan tergugat V adalah anak sah dari tergugatIII.
Mangulewa Wajamala Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Bapak KarolusDopo (alm) Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Bapak Karolus Dopo(alm).adalah tanah yang menjadi hak milik dari Bapak Karolus Dopo(alm) dansudah sepatutnya diwariskan ke anakanak selaku ahli waris yang sah.
Mangulewa Wajamala Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Bapak KarolusDopo (alm).dengan dengan disaksikan oleh para saksi.
; Bahwa ahli waris sao Tolo Molo pernah memberikan tanah kepadaBapak Petrus Due, tanah seluas satu hektar lebih letaknya di sebelahtimur jalan Mangulewa Wajamala; Bahwa setelah dihibahkan secara lisan pada tahun 1984, para ahli warisSao Tolo Molo pernah memberikan hibah secara tertulis kepada ThomasGoa dan anakanaknya di tanggal 1 Agustus tahun 2021 ditandatanganioleh ahli waris sao Tolo Molo dan anakanak dari Thomas Goa; Bahwa anaknya Thomas Goa yang tanda tangan Ada enam orang yaituTadeus Ngele
Mangulewa Wajamala Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik BapakKarolus Dopo (alm) Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik BapakKarolus Dopo (alm);Menimbang, bahwa hasil Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan dasarpertimbangan, prinsip ini bertitik tolak dari kebebasan Majelis Hakim untukmenilainya, karena patokan yang digunakan bukan mesti atau wajib dijadikandasar pertimbangan, tetapi dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh MajelisHakim.