Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BUNTOK Nomor 89/Pid.B/2019/PN Bnt
Tanggal 12 Desember 2019 —
Terdakwa:
DRISIANTO Anak Dari WAJES
12211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Drisianto anak dari Wajes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) Buah Karung yang berisikan karet ;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nanang Kosim bin Moheri;

    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA FORCE 1 pratelan tanpa plat nomor;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa DRISIANTO Anak Dari WAJES;

    • 2 (dua) Buah ember berwarna hitam;
    • 1 (satu) Buah senter kepala warna merah

      Terdakwa:
      DRISIANTO Anak Dari WAJES
      PUTUSANNomor 89/Pid.B/2019/PN BntDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Buntok kelas Il yang mengadili perkara perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : Drisianto anak dari Wajes;Tempat Lahir : Palu Rejo;Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 23 Maret 1998;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Palu Rejo RT.
      O21 KecamatanGunung Bintang Awai Kabupaten BaritoSelatan Provinsi Kalimantan Tengah;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Petani/Pekebun;Pendidikan : SD (Tamat) ;Terdakwa Drisianto anak dari Wajes, ditangkap pada tanggal 5September 2019;Terdakwa Drisianto anak dari Wajes, ditahan dalam tahanan rumahtahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25September 2019;Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2019 sampaidengan tanggal 4 November 2019;Penuntut
      Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Supaya Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa DRISIANTO Anak Dari WAJESterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana didakwakandalam surat dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DRISIANTOAnak Dari WAJES
      dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwadengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:Barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu: 2 (dua) buah karung yang berisikan karet;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nanang Kosim bin Moheri; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 pratelan tanpa platnomor;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa DRISIANTO AnakDari WAJES; 2
      Menyatakan Terdakwa Drisianto anak dari Wajes telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalamkeadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;4.