Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DRISIANTO Anak Dari WAJES
122 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Drisianto anak dari Wajes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Buah Karung yang berisikan karet ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA FORCE 1 pratelan tanpa plat nomor;
- 2 (dua) Buah ember berwarna hitam;
- 1 (satu) Buah senter kepala warna merah
Terdakwa:
DRISIANTO Anak Dari WAJESPUTUSANNomor 89/Pid.B/2019/PN BntDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Buntok kelas Il yang mengadili perkara perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : Drisianto anak dari Wajes;Tempat Lahir : Palu Rejo;Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 23 Maret 1998;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Palu Rejo RT.
O21 KecamatanGunung Bintang Awai Kabupaten BaritoSelatan Provinsi Kalimantan Tengah;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Petani/Pekebun;Pendidikan : SD (Tamat) ;Terdakwa Drisianto anak dari Wajes, ditangkap pada tanggal 5September 2019;Terdakwa Drisianto anak dari Wajes, ditahan dalam tahanan rumahtahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25September 2019;Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2019 sampaidengan tanggal 4 November 2019;Penuntut
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Supaya Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa DRISIANTO Anak Dari WAJESterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana didakwakandalam surat dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DRISIANTOAnak Dari WAJES
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwadengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:Barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu: 2 (dua) buah karung yang berisikan karet;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nanang Kosim bin Moheri; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 pratelan tanpa platnomor;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa DRISIANTO AnakDari WAJES; 2
Menyatakan Terdakwa Drisianto anak dari Wajes telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalamkeadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nanang Kosim bin Moheri;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa DRISIANTO Anak Dari WAJES;