Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 45/Pid.B/LH/2021/PN Skm
Tanggal 14 Juli 2021 — ., S.H
Terdakwa:
1.ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA
2.EDI MASRI Bin Alm DALI
6827
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA dan Terdakwa II EDI MASRI Bin Alm TENGKU DALItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggalPenuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulandan denda
    ., S.H
    Terdakwa:
    1.ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA
    2.EDI MASRI Bin Alm DALI
    Pendidikan: ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA;: Meurandeh Suak;: 33 Tahun/12 Februari 1988;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa Meurandeh Suak Kecamatan Seunagan TimurKabupaten Nagan Raya;: Islam;: Wiraswasta;: SMP (Tamat);: EDI MASRI Bin Alm TENGKU DALI;: Meurandeh Suak;: 41 Tahun/19 Juni 1980;: Lakilaki;: Indonesia;: Desa Blang Bayu Kecamatan Seunagan TimurKabupaten Nagan Raya;: Islam;: Petani/Pekebun;: SD (Tamat);Terdakwa Zainuddin Bin Alm Wakianda dan Terdakwa II Edi Masri Bin AlmTengku Dali ditangkap masingmasing
    pada tanggal 6 April 2021;Terdakwa Zainuddin Bin Alm Wakianda dan Terdakwa II Edi Masri Bin AlmTengku Dali ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    BUDIMAN Bin Alm.RASYID (Penuntutan Terpisah) mendatangi rumah Terdakwa ZAINUDDIN BinAlm WAKIANDA danterdakwa II EDI MASRI Bin Alm. TENGKU DALI danHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 45/Pid.B/LH/2021/PN Skmmengajak untuk melakukan aktifitas penambangan emas dengan kesepakatanbersama Terdakwa ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA sebagai operator alatberat beko akan mendapatkan sebesar 5 (lima) % dari hasil penambangan danterdakwa II EDI MASRI Bin Alm.
    Kemudian pada hariminggu tanggal 07 Maret 2021 Terdakwa ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA,terdakwa II EDI MASRI Bin Alm. TENGKU DALI dan Sdr. BUDIMAN Bin Alm.RASYID membawa 1 (satu) unit alat berat Excavator/beko merek Hitachi warnaOrange yang di operatori oleh Terdakwa ke pinggiran sungai Labuhan DesaBlang Leumak Kec. Beutong Kab. Nagan Raya dimana di tempat tersebutmereka akan melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, sesampainyadi pinggiran sungai tersebut Sdr. BUDIMAN Bin Alm.
    Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA dan Terdakwa IIEDI MASRI Bin Alm TENGKU DALI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama turutserta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggalPenuntut Umum;Halaman 22 dari 23 Putusan Nomor 45/Pid.B/LH/2021/PN Skm2.
Register : 11-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 44/Pid.B/LH/2021/PN Skm
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H
Terdakwa:
BUDIMAN Bin Alm. RASYID
9632
  • ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA dan Sdr.
    ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA dan Sdr. EDI MASRI Bin Alm.TENGKU DALI dan mengajak untuk melakukan aktifitas penambangan emasdengan kesepakatan bersama Sdr. ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA sebagaioperator alat berat beko akan mendapatkan sebesar 5 (lima) % dari hasilpenambangan dan Sdr. EDI MASRI Bin Alm. TENGKU DALI sebagai pekerjaasbuk akan mendapatkan sebesar 10% dari hasil penambangan. Kemudianpada hari minggu tanggal 07 Maret 2021 Terdakwa, Sdr. ZAINUDDIN Bin AlmWAKIANDA dan Sdr. EDI MASRI Bin Alm.
    ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA ke pinggiran sungai Labuhan DesaBlang Leumak Kec. Beutong Kab. Nagan Raya dimana di tempat tersebutmereka akan melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, sesampainyadi pinggiran sungai tersebut Terdakwa, Sdr. ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDAdan Sdr. EDI MASRI Bin Alm.
    ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA dan Sdr. EDI MASRI Bin Alm. TENGKUDALI bersamasama memperbaiki kerusakan 1 (satu) unit alat beratExcavator/Beko merk Hitachi warna Orange di lokasi usaha penambanganmereka dan sekira pukul 18.00 wib alat berat Excavator/Beko merk Hitachiwarna Orange tersebut selesai diperbaiki, selanjutnya sekira pukul 20.00 wibmereka kembali melakukan aktifitas usaha penambangan tanpa izin tersebutdengan cara Sdr.
    ZAINUDDIN Bin Alm WAKIANDA selaku operator 1 (satu) unitalat berat excavator (beco) merk Hitachi mengorek pasir atau batuan kecil dilokasi penambangan di pinggiran sungai Labuhan dengan excavator tersebut,selanjutnya pasir atau batuan kecil tersebut dituang kedalam asbuk (tempatpenyaringan emas) yang mana pada lantai asbuk tersebut diletakan karpetpenyaring emas, setelah itu karpet penyaring emas yang ada di lantai asbuktersebut di buka oleh Sdr. EDI MASRI Bin Alm.