Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2067/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Wakiyudi
130
  • Wakiyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan
  • Menetapkan barang bukti
    Wakiyudi