Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 24/Pid.B/2022/PN Bta
Tanggal 22 Maret 2022 —
Terdakwa:
BAYU PRAYOGA WALANDY BIN SODIQ ANWAR
2412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bayu Prayoga Walandy Bin Sodiq Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bayu Prayoga Walandy Bin Sodiq Anwar selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    BAYU PRAYOGA WALANDY BIN SODIQ ANWAR