Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BAYU PRAYOGA WALANDY BIN SODIQ ANWAR
24 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bayu Prayoga Walandy Bin Sodiq Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bayu Prayoga Walandy Bin Sodiq Anwar selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
BAYU PRAYOGA WALANDY BIN SODIQ ANWAR