Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : walbernis walburga
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 22/Pid.C/2020/PN Sgm
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUSMAN
Terdakwa:
WALBURGIS Alias OMA SE
4916
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Walburgis alias Oma Sesil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim dikarenakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    GUSMAN
    Terdakwa:
    WALBURGIS Alias OMA SE
    PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASACatatan putusan yang dibuatoleh Hakim Pengadilan Negeridalam daftar catatanPerkaraPasal 209 ayat (1) KUHAP)Nomor 22/Pid C/2020/ PN Sgm.Catatan dari persidangan yang terbuka untuk umum PengadilanNegeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara terdakwa;Nama Lengkap : Walburgis alias Oma Sesil;Tempat Lahir : Flores ;Tg!
    Gowa, Pelaku saudari WALBURGIS Alias OMASESIL telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadapdiri korban Sdri. DWI INDA LESTARI,;Terdakwa menjelaskan bahwa benar Terdakwa mengatakankepada Sdri. DWI INDA LESTARI dengan perkataan PELAKOR kamuselingkuh pada saat Sdri. DWI INDA LESTARI bersama Sdra. MASITAdan Sdri. MARCE jalan di kompleks hendak kelapangan bulu tangkisuntuk menonton acara pesta rakyat 17 Agustus 2020 dan Terdakwamenjelaskan bahwa Sdri.
    Dwi Inda Lestari;Bahwa saksi diperiksa terkait masalah penghinaan yang dilakukanTerdakwa Walburgis alias Oma Sesil terhadap saksi dengan caramengatakan kepada Saksi dengan perkataan PELAKOR kamuselingkuh;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 17Agustus 2020, Sekitar Pukul 17.00 Wita, di Perum VillaPattallasang Indah 1 Blok C4, Desa Timbuseng,Kec.Patallassang, Kab. Gowa;Bahwa awalnya bahwa pada saat itu Korban berjalan bersamaSdri. MARCE dan Sdri.
    Masita Hariyanto;Bahwa saksi diperiksa terkait masalah penghinaan yang dilakukanTerdakwa Walburgis alias Oma Sesil terhadap saksi korban Dwi IndaLestari dengan cara mengatakan kepada Saksi korban denganperkataan PELAKOR kamu selingkuh;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 17Agustus 2020, Sekitar Pukul 17.00 Wita, di Perum VillaPattallasang Indah 1 Blok C4, Desa Timbuseng,Kec.Patallassang, Kab. Gowa;Bahwa awalnya bahwa pada saat itu Korban berjalan bersamaSdri.
    Menyatakan Terdakwa Walburgis alias Oma Sesil telah terbukti secaraHal. 9 / Tindak Pidana Ringan Nomor 22/Pid.C/2020/Pn.Sgmsah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenghinaanRingan;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) hari;3.