Ditemukan 1 data
15 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Waldeni Bin jaya Nyimbang) dengan Pemohon II (Haryesi Binti Ibnu Hajar) yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada tanggal 25 Agustus 2006;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagaiberikut:1.2.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Waldeni Bin jayaNyimbang) dengan Pemohon II (Haryesi Binti lbnu Hajar) yang dilaksanakandi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada tanggal 25 Agustus2006 ;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Para Pemohon hadir danmenghadap sendiri di dalam
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Waldeni Bin jayaNyimbang) dengan Pemohon Il (Haryesi Binti lbnu Hajar) yangdilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih padatanggal 25 Agustus 2006;3.