Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Gst
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI
636
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    dijalani Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) Buah Plastik Transparan Berisi Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu;

    - 1 (satu) Lembar Kertas Timah Rokok Warna Emas.

    Dirampas untuk Negara

    1. Membebankan kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
    Terdakwa:
    WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI
    Menyatakan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamdakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfrioleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;3.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tetap ditahan;5.
    Bahwa Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri, pada hari Rabutanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya padasuatu
    Tahun 2009tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri, pada hari Rabutanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya padaHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Gstsuatu waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di depan rumah kos An.
    Tahun 2009tentang Narkotika;ATAUKETIGA :Bahwa Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri, pada hari Rabutanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di depan rumah kos An.
Register : 18-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Gst
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI
173
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    dijalani Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) Buah Plastik Transparan Berisi Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu;

    - 1 (satu) Lembar Kertas Timah Rokok Warna Emas.

    Dirampas untuk Negara

    1. Membebankan kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
    Terdakwa:
    WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI