Ditemukan 2 data
AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI
63 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Buah Plastik Transparan Berisi Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (satu) Lembar Kertas Timah Rokok Warna Emas.
Dirampas untuk Negara
Penuntut Umum:
AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI
Menyatakan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamdakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfrioleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;3.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tetap ditahan;5.
Bahwa Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri, pada hari Rabutanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya padasuatu
Tahun 2009tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri, pada hari Rabutanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya padaHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Gstsuatu waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di depan rumah kos An.
Tahun 2009tentang Narkotika;ATAUKETIGA :Bahwa Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri, pada hari Rabutanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di depan rumah kos An.
AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI
17 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa Walfri Fandel Daeli Alias Walfri membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Buah Plastik Transparan Berisi Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (satu) Lembar Kertas Timah Rokok Warna Emas.
Dirampas untuk Negara
Penuntut Umum:
AGUS SALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
WALFRI FANDEL DAELI Alias WALFRI