Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN PP
Tanggal 20 Oktober 2015 — Nama lengkap : WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/tanggal Lahir : 33 Tahun / 4 November 1981; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. M. Yamin Kelurahan Silaing Atas Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
10654
  • Menyatakan terdakwa WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN dari dakwaan Primair tersebut;3.
    Menyatakan terdakwa WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Tidak Menjadikan Sakit atau Menghalangi Melakukan Pekerjaan atau Kegiatan Sehari-hari, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;5.
    Nama lengkap : WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN;Tempat lahir : Padang Panjang;Umur/tanggal Lahir : 33 Tahun / 4 November 1981;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. M. Yamin Kelurahan Silaing Atas Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;
    PUTUSANNomor 41/Pid.Sus/2015/PN Pdp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang Panjang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN;Tempat lahir : Padang Panjang;Umurtanggal Lahr :33 Tahun /4 November 1981;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Ihdonesia;Tempat tinggal : Jl. M.
    adalah tulangpunggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan danpermohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengantuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuniutUmum yang pada pokoknya Terdakwa tetao dengan pembelaan danpermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair:Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN Pap.Bahwa terdakwa Wanfri
    Fotokopi Kutipan Akta Nikah Wanfri dengan Susilawati Nomor 063/08/V/2015tanggal 10 April 2015;Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN Pap.2. Visum et reperum dr. Nevi Tri Martha, dokter pada Rumah Sakit blam Yarsi bbnuSina Padang Paniang Nomor 299/MRISPP/VV2015 tanggal 09 Juni 2015 setelahmelakukan pemeriksaan terhadap korban Susilawati pada han Sabtu tanggal 30Mei 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:Hasil pemeriksaan:1. Koroan datang dalam keadaan sadar;2.
    Menyatakan terdakwa WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN tidak teroukti secarasah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan Primair;Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN Pap.2. Membebaskan terdakwa WANFRI bin ZANAL panggilan WAN dar dakwaanPrimair tersebut;3.
    Menyatakan terdakwa WANFRI bin ZAINAL panggilan WAN, teroukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik DalamLingkuo Rumah Tangga Yang Tidak Menjadikan Sakit atau MenghalargiMelakukan Pekerjaan atau Kegiatan Seharihari, sebagaimana dalam dakwaanSubsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3(tiga) bulan;5.
Register : 09-05-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 13-08-2019
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 124/Pdt.G/2016/PA.PP
Tanggal 25 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Wanfri bin Zainal) terhadap Penggugat (Susilawati binti Darwis) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang untuk