Ditemukan 1 data
48 — 4
Walfrinus) yang dilaksanakan pada tanggal 05 November 2011 di Desa Pulo Sepang Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil untuk dicatatkan;
- Membebankan kepada para Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);