Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 9/PID.Sus-Anak/2017/PN.Tdn
Tanggal 14 Juni 2017 — Nama lengkap : GEFPERI YANDI Als. GEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU; Tempat lahir : Tanjungpandan; Umur/tanggal lahir : 16 tahun/16 Januari 2001; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Padang Rt.01 Desa Jangkar Asam Kecamatan gantung, Kabupaten Belitung Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar;
266
  • GEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak GEFPERI YANDI Als. GEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dengan perintah pemidanaan tersebut dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Tanjungpandan;3.