Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 151/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
RIANG TJIANGRA
168
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Riang Tjiangra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap pengemudi kendaraan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riang Tjiangra oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut ttidak dibayar diganti dengan pidana kerja sosial selama 2 (dua) hari di kantor WalimKota