Ditemukan 5 data
68 — 30
Sitti Hasnah binti Abu Husaini adalah wanita yang tidak mempunyai wali (man laa waliyya laha); 3. Menetapkan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng sebagai Wali Hakim bagi Pemohon, yang berhak untuk menikahkan Pemohon Hj. Sitti Hasnah binti Abu Husaini dengan Calon Suami Pemohon Juhari, SE. bin Muh. Nur.4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Irwansyah) tidak dapatdipersalahkan dan tidak dapat dinyatakan sebagai Wali yang adhal ; dankarena itu, maka Pemohon dapat dinyatakan sebagai wanita yang tidakmempunyai wali (man laa waliyya laha);Menimbang, bahwa wanita yang tidak mempunyai wali, maka KepalaPemerintahan (shulthan) adalah merupakan wali bagi mereka, sebagaimanaketentuan syari dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud :1011Artinya : Apabila terjadi perselisihan (antara wali dengan anak wanitanya),maka shulthanlah (hakim/pejabat negara yang
13 — 7
(Arab : ...fa in isytajaruu fa assulthaanuwaliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. AlArbaah, kecuali AnNasai. Hadits inidinilai shahih oleh Ibnu Awanah, lIbnu Hibban, dan AlHakim, Subulus Salam,11/118).halaman 13 dari 10 halaman, Penetapan Nomor : 0068/Pdt.P/2013/PA. Kab. Mlg.
17 — 6
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari seorang anak yang bernama YESSIE WALIYYA, umur 13 tahun, yang Pemohon berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk kepentingan anak tersebut ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp216.000,00 ( dua ratus enam belas
16 — 1
Ketentuan dalam pasal 23 KHItersebut sejalan dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad: alShulthaanu waliyyu man laa waliyya lah, yang artinya Pemerintah adalahWali bagi seseorang yang tidak memiliki Wali.
20 — 1
Penetapan Nomor 0134/Pdt.P/2019/PA.Prob.Ketentuan dalam pasal 23 KHI tersebut sejalan dengan Hadits yangdiriwayatkan oleh Ahmad: alShulthaanu waliyyu man laa waliyya lah, yangartinya Pemerintah adalah Wali bagi seseorang yang tidak memiliki Wali;Menimbang, bahwa pada saat akad nikah dilangsungkan, orang yangmenikahkan Pemohon II dengan Pemohon adalah seorang modin, yaknipihak yang memiliki keterkaitan dengan tugastugas pemerintahan, baik itu ditingkat kelurahan maupun Kantor Urusan Agama;Menimbang