Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Nnk
Tanggal 14 Februari 2018 — Pemohon:
Asis Ali
2627
  • Memperhatikan, ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;

    M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor 6405-LU-06072012-01204 tertanggal 6 Juli 2012 atas nama MUHAMMAD WALIYYUN ASIS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, sepanjang
    mengenai nama anak yang awalnya tertulis MUHAMMAD WALIYYUN ASIS diperbaiki menjadi MUHAMMAD AWALIYYUN ASIS;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah diterimanya Penetapan ini agar perbaikan Akta Kelahiran Nomor 6405-LU-06072012-01204 tertanggal 6 Juli 2012 atas nama MUHAMMAD WALIYYUN ASIS tersebut dicatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan
    Bahwa pemohon adalah ayah kandung dari anak pertama (ke1) yang bernamaMuhammad Waliyyun Asis yang dilahirkan di Nunukan pada tanggal 30 Mei2012;2. Bahwa tentang kelahiran anak pemohon tersebut telah didaftarkan pada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan Nomor:477/3279/BKCKBD/L/I/XII/2018;3.
    Bahwa Pemohon berkeinginan memperbaiki nama anak pada Akta Kelahirananak pemohon tersebut dengan alasan bahwa pada saat Akta Kelahiran anakpemohon terbit, ternyata terdapat kekeliruan dalam penulisan nama anaksebagaimana tertulis Muhammad Waliyyun Asis yang seharusnya MuhammadAwaliyyun Asis;4. Bahwa dengan alasan tersebut diatas Pemohon bermaksud untuk memperbaikinama anak pada Akta Kelahiran anak pemohon tersebut;5.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anakPemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil KabupatenNunukan sebagai berikut :Semula bernama Muhammad Waliyyun Asis diperbaiki menjadi MuhammadAwaliyyun Asis3.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6405LU0607201201204 atas namaMUHAMMAD WALIYYUN ASIS, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Nunukan pada tanggal 6 Juli 2012, sesuai denganrs IN tLe OS LG P3;4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 47/47/I/2000 atas nama ASIS ALI danSUMRAH, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Gangking pada tanggal 30Maret 2000, sesuai dengan aslinya dan diberi tanda P4;5.
    ASIS, dimana berdasarkan P3 serta keterangan SaksiSaksi dalam persidangan, dapat diketahui jika seseorang yang bernamaPenetapan Nomor 10/Pdt.P/2018/PN.Nnk, halaman 7 dari 12MUHAMMAD WALIYYUN ASIS tersebut adalah anak dari Pemohon dengan istrinyayang bernama SUMRAH;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan bukti P3 serta keteranganSaksiSaksi dalam persidangan, ternyata anak Pemohon yang bernamaMUHAMMAD WALIYYUN ASIS lahir pada tanggal 30 Mei 2012, sehingga saat inianak Pemohon yang bernama MUHAMMAD
Register : 21-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 24-06-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0506/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
228
  • Riwayat ImamAhmad yang berbunyi : alShulthani waliyyun man la waliyyun lahu , artinyaSultan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai waii; Menimbang, bahwa Budi Harjo bukanlah penguasa (wali hakim) yangdiangkat atau mendapat taukil dari pemerintah (Kementerian/DepartemenAgama), tetapi masyarakat dalam wilayah Kecamatan Sikakap pada waktu ituhampir seluruhnya mempercayai Budi Harjo sebagai ustadz yang sekaliguspada saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Syarah Islam.
Register : 21-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 24-06-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0509/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
182
  • RiwayAhmad yang berbunyi : aShulthani waliyyun man fa waliyyun lahu , artinyaSultan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali;Menimbang, bahwa Buya Pasaribu bukaniah penguasa (wali hakim)yang diangkat atau mendapat taukil dari pemerintah (Kementerian/DepartemenAgama), tetapi masyarakat dalam wilayah Kecamatan Pagai Selatan padawaktu itu hampir seluruhnya mempercayai Buya Pasaribu terkait denganperpindahan wali nikah seperti tersebut di atas Hakim pemeriksa perkara pertumengetengahkan
Register : 01-12-2016 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 9 Mei 2017 — Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK
52059340
  • Intinya adalah pada katakata dibodohi dan dibohongi, Auliyaitu jamak dari kata Waliyyun, sekitar 40 kali disebut dalam Al Quran, satukali saja Waliyyun dalam Al Maidah dan Auliya ada beberapa disanayang merupakan kata jamak, jangankan terjemahannya, hurufnya sajabermacammacam tulisannya, tetapi tetap kata Auliya itu bisa berartimelindungi, teman setia, yang menolong, yang memberi sesuatu,mendampingi, menemani. Jika diartikan teman, itu hanya salah satu,Halaman 198 dari 636 Hal.
    Kata Auliya ini bentuk tunggalnya adalah Wali, wau lam yaasal kata dekat sehingga semua kata yang bermakna dekatmenggunakan Walaa, sehingga Waliyyun bisa berarti teman setia,pelindung, penolong dan bisa juga pemimpin tergantung konteksayatnya dan tergantung bagaimana Mufassir memahaminya, karena paraMufassir tidak satu kata, melainkan bisa berbeda;Bahwa mengenai Al Quran yang diterbitkan oleh Kementerian Agamayang awalnya kata Auliya diterjemahkan sebagai pemimpin kemudianterbitan berikutnya diterjemahkan