Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR
17 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan kedua
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Terdakwa:
RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR