Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal 17 April 2024 —
Terdakwa:
RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR
1712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan kedua
    Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

    Terdakwa:
    RICKO WALMARESA Bin AWALUDIN HAIDIR