Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA SLEMAN Nomor 199/Pdt.G/2021/PA.Smn
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13330
  • DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan Walmusono telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 1999;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum Walmusono adalah :
    1. Sarjinem , (istri kedua);
    2. Muntarsiho bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
    3. Karsono bin Walmusono, (anak laki-laki
    kandung);
  • Syamsudiana bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
  • Tuminah binti Walmusono, (anak perempuan kandung);
  • Paryoto bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
  • Sutirah binti Walmusono, (anak perempuan kandung);
  • Sumady bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
  • Sumartini binti Walmusono, (anak perempuankandung);
  • Sri Wahyuni binti Walmusono,(anak perempuan kandung);
    1. Menetapkan Tuminah telah meninggal dunia pada
      , (anak laki-laki kandung);
    2. Syamsudiana bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
    3. Paryoto bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
    4. Sutirah binti Walmusono, (anak perempuan kandung);
    5. Sumady bin Walmusono, (anak laki-laki kandung);
    6. Sumartini binti Walmusono, (anak perempuan kandung);
    7. Sri Wahyuni binti Walmusono, (anak perempuankandung);
    8. Agus Sujaryanto binPaidi, (ahli waris pengganti Tuminah);
    9. Lilis Maryati binti
      almarhum Walmusono (tersebut pada diktum 3), ahli waris almarhumah Tuminah (tersebut pada diktum 5), dan ahli waris almarhumah Sarjinem (tersebut pada diktum 7) terhadap harta warisan almarhum Walmusono, harta warisan almarhumah Tuminah, dan harta warisan almarhumah Sarjinem (tersebut pada diktum 8), adalah sebagai berikut:
      1. Muntarsiho bin Walmusono, (Tergugat VIII), mendapat:

    - Warisan dari almarhum Walmusono, sebesar 6,25

    15,71 %

    1. Syamsudiana bin Walmusono, (Penggugat I); mendapat:

    - Warisan dari almarhum Walmusono, sebesar 6,25 %,

    - Warisan dari almarhumah Sarjinem, sebesar 9,46 %

    Jumlah 15,71 %

    1. Paryoto bin Walmusono, (Penggugat II); mendapat:

    - Warisan dari almarhum Walmusono, sebesar 6,25 %,

    - Warisan dari almarhumah Sarjinem, <