Ditemukan 2 data
41 — 22
- Menyatakan Anak Brian Walniska alias Makiyun bin Suhadi Waluyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama
34 — 14
Dinas Sosial Kabupaten Kediri sebagai pengganti pidana denda;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pil jenis LL sebanyak 588 (lima ratus delapan puluh delapan) butir dalam 6 (enam) plastik bening;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anak Brian Walniska