Ditemukan 2 data
67 — 30
Walsafri (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
WALSAFRI (Alm)
10 — 0
WALSAFRI (Alm)