Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 194/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 1 Nopember 2012 — WILHELMUS WAMBOSAN KULAS
7929
  • Menyatakan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) lembar foto copy kwitansi yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Ruteng dengan isi sudah terima dari Wilhelmus Wambosan Kulas jumlah uang satu juta rupiah buat pembayaran pinjam sertifikat atas nama Bernadus Tas sertifikat dengan nomor: AP S 7914Z,saksi-saksi Ignasius Hambut dan Daniel Janggu dan ditandatangani oleh W. Kulas; tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
    WILHELMUS WAMBOSAN KULAS
    PUTUSANNOMOR : 194/PID.B/2012/PN.RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap :WILHELMUS WAMBOSAN KULASTempat lahir :WasoTgl. Lahir / Umur :47 tahun/07 Februari 1964.Jenis kelamin :Lakilaki.Kebangsaan/ warganegara Indonesia.Tempat tinggal :Desa Paka, Kec. Satar Mese, Kab.
    KULAS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindk pidana penipuan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagimana yang kami dakwakandalam dakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULASdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan menetapkan masa penahananyang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: (satu) lembar foto copy
    Manggarai milik saksi korban BERNADUSTAS oleh BANK BRI Cabang Ruteng;Perbuatan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS diatur dan diancampidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP;ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS pada hari yang sudah tidakdi ingat lagi pada tanggal 23 Januari 2005 sekitar pukul 11.00 wita atau pada waktu laindalam bulan Januari 2005 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2005bertempat di rumah saksi korban BERNADUS TAS di Waso, Kelurahan Waso, Kec.
    Manggarai milik saksi korban BERNADUSTAS oleh BANK BRI Cabang Ruteng;Perbuatan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS diatur dan diancampidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Jaksa Penuntut Umumdipersidangan telah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpahmenurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:Saksi I.
    Menyatakan terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULAS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILHELMUS WAMBOSAN KULASoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.