Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 06-07-2014
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1289/Pdt.G/2012/PA.Pbg
Tanggal 7 Januari 2013 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
90
  • 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,maka perkara tersebut merupakan Wewenang Relatif Pengadilan Agama Purbalingga ;Menimbang, berdasarkan bukti P.2. menunjukkan bahwa nama Soliyah dan Soliahadalah nama satu orang yaitu nama Penggugat bukan nama orang lain; Menimbang, berdasarkan bukti P.3. telah terbukti bahwa Tergugat sejak bulanJanuari 2002 wampai
Register : 14-09-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA CIKARANG Nomor 1596/Pdt.G/2016/PA.Ckr
Tanggal 14 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1511
  • perdamaian ini hanya berlaku apabila Majelis Hakimpemeriksa perkara mengabulkan permohonan talak yang diajukan olehPemohon;Pasal 7Bahwa kedua belah pihak sepakat memohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara untuk menguatkan KESEPAKATAN PERSAMAIAN inidalam putusan akhir perkara apabila surat permohonan talak yang diajukanoleh Pemohon dikabulkan;Demikianlah KESEPAKATAN PERSAMAIAN ini ditandatangani oleh para pihakdan Mediator;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon tidak hadir lagi dipersidangan wampai
Register : 01-08-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0790/Pdt.G/2016/PA.Pdg
Tanggal 4 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • ol>
  • Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa :
    • Nafkah yang lalu sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
    • Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
    • Mutaah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
    • Nafkah/biaya untuk anak sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan wampai
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensiberupa : Nafkah yang lalu sejumlah Rp. 15.000.000, (Lima belas juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (Tiga juta rupiah); Mutaah sejumlah Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah); Nafkah/biaya untuk anak sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) setiap bulan wampai anak dewasa atau berumur 21 tahun;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlahRp. 366.000