Ditemukan 3 data
9 — 0
73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,maka perkara tersebut merupakan Wewenang Relatif Pengadilan Agama Purbalingga ;Menimbang, berdasarkan bukti P.2. menunjukkan bahwa nama Soliyah dan Soliahadalah nama satu orang yaitu nama Penggugat bukan nama orang lain; Menimbang, berdasarkan bukti P.3. telah terbukti bahwa Tergugat sejak bulanJanuari 2002 wampai
15 — 11
perdamaian ini hanya berlaku apabila Majelis Hakimpemeriksa perkara mengabulkan permohonan talak yang diajukan olehPemohon;Pasal 7Bahwa kedua belah pihak sepakat memohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara untuk menguatkan KESEPAKATAN PERSAMAIAN inidalam putusan akhir perkara apabila surat permohonan talak yang diajukanoleh Pemohon dikabulkan;Demikianlah KESEPAKATAN PERSAMAIAN ini ditandatangani oleh para pihakdan Mediator;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon tidak hadir lagi dipersidangan wampai
11 — 1
ol>
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa :
- Nafkah yang lalu sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Mutaah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
- Nafkah/biaya untuk anak sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan wampai
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensiberupa : Nafkah yang lalu sejumlah Rp. 15.000.000, (Lima belas juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (Tiga juta rupiah); Mutaah sejumlah Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah); Nafkah/biaya untuk anak sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus riburupiah) setiap bulan wampai anak dewasa atau berumur 21 tahun;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlahRp. 366.000