Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2013 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 814/Pid.B/2013/PN.Sda.
Tanggal 6 Nopember 2013 — RUDI SISWANTO
215
  • .; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kalung emas beserta liontinnya berat 10 (sepuluh) Gram dikembalikan kepada saksi korban VILAILI WANAHARO sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria No.Pol. W-6456-MG dirampas untuk Negara.; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );
    ;Bahwa kejadian penjambretan kalung pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2013,sekira pukul 09.00 Wib. di Jalan Raya Krian Prambon, tepatnya di DesaKajartengguli, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.; Bahwa. ...........Bahwa cara menjambret kalung milik korban Vilaili Wanaharo yaitu terdakwamengendarai sepeda motor Suzuki Satria No.Pol.
    W6456MGwarna abuabu, yang dikendarai terdakwa pada waktu kejahatan menjambretkalung emas yang dipakai saksi korban Vilaili Wanaharo. ;Bahwa benar terdakwa sempat dihajar massa waktu ditangkap sebelum Polisidatang mengamankan terdakwa. ;Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
    Berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan baikketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti, bahwaterdakwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2013, sekira pukul 09.30 Wib.terdakwa menjambret kalung beserta liontinnya yang pada waktu itu sedang dipakaidileher saksi korban Vilaili Wanaharo yang waktu itu sedang dibonceng suaminyapulang dari Pasar Parmbon mengendarai sepeda motor Honda Vario No.
    ;Menimbang, oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) kalung emas besertaliontinnya berat 10 Gram (sepuluh gram ) adalah milik saksi korban Vilaili Wanaharoyang dijambret oleh terdakwa maka barang bukti tersbeut dikembalikan kepada saksikorban Vilaili Wanaharo, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motorSuzuki Satria No.Pol.
    ;e Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Vilaili Wanaharo. ;Yang meringankan . ...............Yang meringankan :e Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.;e Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mencari nafkah.;e Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. ;17Memperhatikan pasal pasal dalam KUHAP. dan Pasal 362 KUHP. sertaPeraturan Hukum lain yang bersangkutan.