Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 103/Pdt.P/2018/PN Pwt
Tanggal 15 Oktober 2018 — Pemohon:
MUGIONO
212
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sebagai hukumnya menunjuk Pemohon MUGIONO sebagai Wali dari Keponakannya bernama WANCUK OKTYONOK yang lahir di Ponorogo, pada tanggal 11 Oktober 1997, anak ke-1 (satu) laki-laki dari suami istri SUNGATNO dan TRI WAHYUNI;
    3. Menyatakan bahwa penetapan perwalian ini dipergunakan oleh WANCUK OKTYONOK untuk memenuhi persyaratan
    Sipil Kabupaten Dati II Ponorogo; Bahwa, WANCUK OKTYONOK selama ini hidup bersamadengan Pemohon di kediaman Pemohon di Purwanegara Rt 002 Rw002 Kelurahan/Desa Purwanegara, Kecamatan Purwanegara,Kabupaten Banyumas; Bahwa, WANCUK OKTYONOK sudah 2 (dua) tahun tinggalbersama dengan Pemohon sedangkan' orangtua WANCUKOKTYONOK sudah bercerai dan tinggal di Ponorogo; Bahwa, Ibu WANCUK OKTYONOK adalah adik Pemohon danitu menjadikan WANCUK OKTYONOK adalah keponakan Pemohon; Bahwa, WANCUK OKTYONOK masih berstatus
    Pemohon di kediaman Pemohon di Purwanegara Rt 002 Rw002 Kelurahan/Desa Purwanegara, Kecamatan Purwanegara,Kabupaten Banyumas; Bahwa, ayah tiri WANCUK OKTYONOK adalah paman Saksisehingga WANCUK OKTYONOK adalah sepupuan dengan Saksi; Bahwa, WANCUK OKTYONOK sudah 2 (dua) tahun tinggalbersama dengan Pemohon sedangkan orangtua WANCUKOKTYONOK sudah bercerai dan tinggal di Ponorogo; Bahwa, WANCUK OKTYONOK masih berstatus mahasiswa diUniversitas Wijaya Kusuma Purwokerto; Bahwa, sehubungan Keponakan Pemohon
    ini hidup bersamadengan Pemohon di kediaman Pemohon di Purwanegara Rt 002 Rwhalaman 4 dari 7 Penetapan No.103/Padt.P/2018/PN Pwt002 Kelurahan/Desa Purwanegara, Kecamatan Purwanegara,Kabupaten Banyumas; Bahwa, WANCUK OKTYONOK sudah 2 (dua) tahun tinggalbersama dengan Pemohon sedangkan orangtua WANCUKOKTYONOK sudah bercerai dan tinggal di Ponorogo; Bahwa, Ibu WANCUK OKTYONOK adalah adik Pemohon danitu menjadikan WANCUK OKTYONOK adalah keponakan Pemohon; Bahwa, WANCUK OKTYONOK masih berstatus mahasiswa
    Banyumas, yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto;halaman 5 dari 7 Penetapan No.103/Pat.P/2018/PN PwtMenimbang, bahwa dari keterangan para saksi di persidangan, benarbahwa Pemohon adalah Paman dari Wancuk Oktyonok tersebut, Pemohonadalah kakak dari Ibu Wancuk Oktyonok yaitu Ibu Tri Wahyuni tinggal diPonorogo, Jawa Timur (vide bukti P2, P5 dan P7);Menimbang, bahwa saat ini Wancuk Oktyonok, hendak mendaftarsebagai TNI dan diwajibkan untuk melengkapi persyaratan perwalian, karenaOrangtua
    Wancuk Oktyonok tidak bisa mendampingi dalam pendaftaranmenjadi TNI tersebut, maka Pemohon telah ditunjuk oleh orangtua WancukOktyonok sebagai kuasa guna memenuhi persyaratan masuk menjadi TNIAD (vide bukti P4);Menimbang, bahwa Wancuk Oktyonok dalam hal ini telah memilikiKartu Tanda penduduk di Purwokerto mengikuti domisili atau masuk dalamKartu Keluarga Pemohon di Purwokerto dan atas keterangan Para Saksiyang menerangkan bahwa Wancuk Oktyonok sudah hampir 2 (dua) tahun initinggal bersama dengan