Ditemukan 1 data
RIZKI WANDADA PUTRA GINTING
11 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 40674/85074/TD/2011, KK (Kartu Keluarga) No. 1207041409092263, KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1207042910020004, yang semula tertulis RIZKI WANDADA PUTRA GINTING, menjadi RISKI ANANDA PUTRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama pemohon pada Kutipan Akte kelahiran
Pemohon:
RIZKI WANDADA PUTRA GINTING