Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 101/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 21 Maret 2024 — Pemohon:
RIZKI WANDADA PUTRA GINTING
115
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 40674/85074/TD/2011, KK (Kartu Keluarga) No. 1207041409092263, KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1207042910020004, yang semula tertulis RIZKI WANDADA PUTRA GINTING, menjadi RISKI ANANDA PUTRA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama pemohon pada Kutipan Akte kelahiran
    Pemohon:
    RIZKI WANDADA PUTRA GINTING