Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA FAK FAK Nomor 43/Pdt.P/2016/PA.FF
Tanggal 26 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
1511
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Umar Anggiluli bin Sangger Anggiluli ) dengan Pemohon II (Ivo Wandalina Sumaela Tuturop binti La Onde ) yang dilangsungkan pada tanggal 06 September 2015 di Kampung Werpigan Distrik Wartutin ;
    3. Menyatakan, memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Fakfak untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Fakfak Barat untuk dicatatkan
    PENETAPANNomor 43/Pdt.P/2016/PA.Ff.ear Jl yor wl all pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Fakfak yang memeriksa dan mengadili perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Umar Anggiluli bin Sanger Anggiluli, tempat tanggal lahir Werpigan, 27 September1997, (umur 19 tahun), Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada,pendidikan SMA, Alamat Jalan Apolos Kampung WerpiganRT.001, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, sebagai PemohonI;Ivo Wandalina Sumaela Tuturop binti La Onde, tempat tanggal
    perkawinan Pemohon dan Pemohon II dan selanjutnyadapat diterbitkan Kutipan Akta Nikah oleh Kantor Urusan Agama danselanjutnya dapat digunakan untuk Akta Kelahiran Anak;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Fakfak memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Umar Anggiluli bin SangerAnggilulidengan Pemohon II ( lvo Wandalina
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Umar Anggiluli bin Sangger Anggiluli )dengan Pemohon Il (Ivo Wandalina Sumaela Tuturop binti La Onde ) yangdilangsungkan pada tanggal 06 September 2015 di Kampung Werpigan DistrikWartutin ;3. Menyatakan, memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Fakfak untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Distrik Fakfak Barat untuk dicatatkan perkawinan para Pemohon;4.