Ditemukan 1 data
Aida Royati
15 — 15
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama RADEN didepan nama anak Pemohon dari semula nama NAILA PUTRI WANDANINGSIH menjadi nama RADEN NAILA PUTRI WANDANINGSIH
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan / penambahan nama anak Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3274-LT-07052018-0005 tertanggal 9 Mei 2018 yang
diterbitkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Cirebon atas nama NAILA PUTRI WANDANINGSIH, menjadi RADEN NAILA PUTRI WANDANINGSIH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil dimaksud,