Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 114/Pid.B/2019/PN Wng
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARDHITO YUDHO PRATOMO,SH
Terdakwa:
DIDIK NUGROHO Als KIJING Bin NGADINO
5112
  • terhadap saksi adalah sekelompokorang tak dikenal dengan jumlah banyak sekitar 20 orang, dimana darikelompok tersebut saksi melihat ada yang memakai kaos warna hitamatribut perguruan PSH Winongo;Bahwa saksi Wandias Rangga Wljaya dikeroyok secara bersamasamaoleh sekelompok orang tersebut dengan cara dipukuli ramairamai olehrombongan tersebut dengan menggunakan sebatang kayu yang diperolehdari depan kios buah;Bahwa awalnya saksi bersama saksi Wandias dan teman yang lain Andi,Aldi, Alfin, Muhadi nongkrong
    di depan kios buah sekitar pasar Jatiroto;Bahwa sekitar pukul 23.30 Wib datang sekelompok orang yang tidakdikenal dari arah Barat (Darjo) mengarah ke Jatiroto mengendarai sepedamotor berjumlah sekitar 50 sepeda motor, sebagian menggunakan helmdan sebagian tidak menggunakan helm;Bahwa sesampai di depan pasar, sekelompok orang tak dikenal tersebutmelihat saksi Wandias Rangga Wijaya yang pada saat itu menggunakankaos warna hitam dengan tulisan lambang gambar teratai lalu menghampirisaksi Wandias Rangga
    ke rumah sakit untuk pertolongan dan melaporkan kejadian kePolsek Jatiroto;Bahwa akibat dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut, saksi WandiasRangga Wlijaya mengalami lukaluka dibagian sekujur tubuh yaitu: Matakanan bengkak, memerah,kepala bagian belakang memar, punggungbagian belakang lukaluka, tangan kanan bengkak;Bahwa pada saat kejadian saksi Wandias Rangga Wijaya memakai kaosjumper warna hitam yang ada logo/tulisan Perguruan Silat PSH.
    Rangga Wijaya mengalami kejadian pengeroyokanpada hari Hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar pukul 23.30 Wibbertempat di depan kios buah sekitar pasar Jatiroto Wonogiri;Bahwa yang melakukan pengeroyokan adalah warga PSH Winongotermasuk Terdakwa;Bahwa awalnya saksi Wandias Rangga Wljaya sedang nongkrong bersamatemantemannya yaitu Andi, Aldi, Alfin, Alviano, Muhadi di depan kios tokobuah di pasar Jatiroto;Bahwa saksi Wandias Rangga Wijaya mengenakan kaos jumper warnahitam yang ada logo/tulisan Perguruan
    Rangga Wljaya sedangnongkrong bersama temantemannya yaitu Andi, Aldi, Alfin, Alviano, Muhadi didepan kios toko buah di pasar Jatiroto, dimana saat itu saksi Wandias RanggaWijaya mengenakan kaos jumper warna hitam yang ada logo/tulisan PerguruanSilat PSH.
Register : 02-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 113/Pid.B/2019/PN Wng
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARDHITO YUDHO PRATOMO,SH
Terdakwa:
YOSIA ANDRIES Als KEMBAR Als SIKEM Bin CORNELIS ANDRIES
519
  • yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu kombinasi hijau ;
    • 1 (satu) buah kain sarung warna hitam kombinasi hijau dan biru ;
    • 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y3 warna gold nomor imei 1 866845034857434, imei 2 866845034857426 ;Dikembalikan kepada anak korban WANDIAS
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah celana pendek warna abuabu kombinasi hijau ; 1 (Satu) buah kain sarung warna hitam kombinasi hijau dan biru; 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y3 warna gold nomor imei 1866845034857434, imei 2 866845034857426 ;Dikembalikan kepada anak korban WANDIAS RANGGA WIJAYA 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki type Lx 150 H tahun 2018 warnahitam kombinasi putin No.Pol AD 2656 AFG berikut STNK atas namaYOSIA ANDRIES alamat Sengon Rt.01/07 Tempursari, Sidoharjo,Wonogir
      terhadap saksi adalah sekelompokorang tak dikenal dengan jumlah banyak sekitar 20 orang, dimana dariHalaman 9 dari 26 Putusan Nomor 113/Pid.B/2019/PN Wngkelompok tersebut saksi melihat ada yang memakai kaos warna hitam atributperguruan PSH Winongo;Bahwa saksi Wandias Rangga Wljaya dikeroyok secara bersamasama olehsekelompok orang tersebut dengan cara dipukuli ramairamai oleh rombongantersebut dengan menggunakan sebatang kayu yang diperoleh dari depan kiosbuah;Bahwa awalnya saksi bersama saksi Wandias
      dan teman yang lain Andi, Aldi,Alfin, Muhadi nongkrong di depan kios buah sekitar pasar Jatiroto;Bahwa sekitar pukul 23.30 Wib datang sekelompok orang yang tidak dikenaldari arah Barat (Darjo) mengarah ke Jatiroto mengendarai sepeda motorberjumlah sekitar 50 sepeda motor, sebagian menggunakan helm dansebagian tidak menggunakan helm;Bahwa sesampai di depan pasar, sekelompok orang tak dikenal tersebutmelihat saksi Wandias Rangga Wijaya yang pada saat itu menggunakan kaoswarna hitam dengan tulisan
      ke rumah sakit untuk pertolongan dan melaporkan kejadian ke PolsekJatiroto;Bahwa akibat dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut, saksi WandiasRangga Wljaya mengalami lukaluka dibagian sekujur tubuh yaitu: Mata kananbengkak, memerah,kepala bagian belakang memar, punggung bagianbelakang lukaluka, tangan kanan bengkak;Bahwa pada saat kejadian saksi Wandias Rangga Wijaya memakai kaosjumper warna hitam yang ada logo/tulisan Perguruan Silat PSH.
      Rangga Wijaya mengalami kejadian pengeroyokanpada hari Hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar pukul 23.30 Wib bertempatdi depan kios buah sekitar pasar Jatiroto Wonogiri; Bahwa yang melakukan pengeroyokan adalah warga PSH Winongo termasukTerdakwa; Bahwa awalnya saksi Wandias Rangga Wljaya sedang nongkrong bersamatemantemannya yaitu Andi, Aldi, Alfin, Alviano, Muhadi di depan kios tokobuah di pasar Jatiroto; Bahwa saksi Wandias Rangga Wijaya mengenakan kaos jumper warna hitamyang ada logo/tulisan