Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN TEBO Nomor 42/Pid.B/2016/PN Mrt.
Tanggal 21 Juni 2016 — TUBAGUS WANESA Alias DEDEK
4215
  • Menyatakan Terdakwa TUBAGUS WANESA Alias DEDEK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    TUBAGUS WANESA Alias DEDEK
    Nama lengkap :TUBAGUS WANESA Alias DEDEK Bin M.SUNARMO HENDRA ;2. Tempat lahir : Kumun ;3. Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/9 Desember 1979 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : RT. 09 Dusun Simpang Pandan Jaya DesaTeluk Kuali Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo ;7. Agama : Islam ;8.
    Menyatakan Terdakwa TUBAGUS WANESA Als DEDEK Bin M. SUNARMOHENDRA (Alm), terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukantindak pidana, dengan sengaja melakukan penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(Lima) Bulan Penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahananakan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhnkan kepadanya denganperintah terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN.Bahwa terdakwa TUBAGUS WANESA
    Unsur Melakukan Penganiayaar ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1 Unsur barang siapa :Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud denganBarang Siapa adalah setiap orang atau subjek hukum dan dianggap mampubertanggungjawab akan perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yuridis yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa TUBAGUS WANESA AliasDEDEK sebagaimana dalam dakwaan yang identitasnya telah terurai
    Menyatakan Terdakwa TUBAGUS WANESA Alias DEDEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4(empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 17-06-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 130/Pdt.P/2022/PA.Spn
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
182
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon adalah Wali dari anak yang bernama Miqayla Putri Wanesa binti Wawan Aprianto, Perempuan, yang lahir pada tanggal 11 Oktober 2018;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 19-02-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PA MANADO Nomor 66/Pdt.G/2018/PA.Mdo
Tanggal 26 April 2018 — Penggugat:
Novita Rajak Binti Yusuf Rajak
Tergugat:
Liston Sahali Bin Tuu Sahali
1512
  • Nama Yanti Radjak Bin Tuu Radjak, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan tiada,tempat tinggal Kelurahan Pakowa Lingkungan I Kecamatan Wanesa Kota Manadomenerangkan : Bahwa Saksi kenal Penggugat sebagai adik kandung Saksi, tergugat Saksi kenalsebagai suami Penggugat; Bahwa Saksi taahu setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahkeluarga Penggugat di Gorontalo selama 6 ( enam ) bulan, kemudian pindah keManado tinggal bersama Saksi, kemudian pindah lagi tinggal di rumah kosthingga sekarang