Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 79/pid.B/2018/PN Jap
Tanggal 3 Mei 2018 — - MATIUS WANGGUAI
9238
  • Menyatakan Terdakwa MATIUS WANGGUWAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bingkai jendela panel yang telah rusak;- 1 (satu) buah kayu bingkai jendela panel dengan panjang 6,75 (enam koma tujuh puluh lima) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter;- 2 (dua) buah pecahan kaca jendela panel warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Yansen Wangguwai;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
    Nama lengkap : MATIUS WANGGUWAI;2. Tempat lahir : Seroyena;3. Umur/tanggal lahir : 45 tahun/ 10 Februari 1973;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Pos VIl Sentani Distrik Sentani;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Matius Wangguwai dengan PidanaPenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan Barang Bukti Berupa: 1 (satu) buah bingkai jendela panel yang telah rusak; 1 (satu) buah kayu bingkai jendela panel; 2 (dua) buah pecahan kaca jendela panel warna hitamDirampas untuk dimusnahkan;4.
    Setibanya di kampung Seroyena/Buseryo DistrikDepapre, Terdakwa mencari Saudara Yansen Wangguwai dirumahnyanamun yang bersangkutan tidak ada dan pada saat itu Terdakwa langsungmelakukan Pengrusakan terhadap rumah Saudara Yansen Wangguwaidengan cara memecahkan 2 kaca jendela panel pada bagian depan rumahdengan menggunakan kayu buah dengan panjang 1 meter, kemudianTerdakwa menendang pintu rumah hingga tripleks sambungan terlepas dariHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 79/Pid.B/2018/PN Jappintu dan setelah
    Menyatakan Terdakwa MATIUS WANGGUWAI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengrusakan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bingkai jendela panel yang telah rusak; 1 (satu) buah kayu bingkai jendela panel dengan panjang 6,75 (enamkoma tujuh puluh lima) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter; 2 (dua) buah pecahan kaca jendela panel warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Yansen Wangguwai;4.