Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PA BANTUL Nomor 1227/Pdt.G/2021/PA.Btl
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
740
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Kurniawan Pratama bin Imam Supangkat) terhadapPenggugat (Adiningdyah Mustikasari Wannaputri binti Gunawan S.Pd);
    3. Menghukum Termohon untuk memberikan Mut'ah kepada Pemohon berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibayarkan sebelum pengambilan Akta Cerai;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima