Ditemukan 249 data
ENOK WARTINI
Tergugat:
ASEP SODIKIN
41 — 8
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalahwanprestasikepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika tanpa syarat kepada PenggugatsejumlahRp89.298.738,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp269.500,00 (dua ratus
Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I telah melakukan WANPRESTASI untuk itu menghukum Tergugat 1 untuk membayar Kerugian dari Penggugat yang besarnya Kerugian Materiil Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.155.000,- ( satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah ).4. Menolak untuk gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menyatakan wanprestasi dari Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil mau pun immaterial;
- Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat, Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 370.400.000,00,- ( tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah )
- Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat, Penggugat menderita kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,00,- ( seratus juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.55.817.610,00 (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam ratus sepuluh rupiah) dan membayar denda sebesar 6% per tahun dari hutang pokok tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutang (Pokok, bunga maupun denda) sebesar Rp. 144.393.600,-( Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah.)
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 29 Oktober 2019 adalah Surat Perjanjian yang Sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa hutang Kepada Penggugat Sebesar Rp.290.000.000;-(dua ratus Sembilan Puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.266.000.00
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat tunggakan kredit berjalan sampai dengan bulan Juni 2020 sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Nomor 48 Tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 7.628.210,00 (tujuh juta enam ratus
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengalihan Koperasi UKM Hathoyba pada 08 April 2021;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan dan membayar pinjaman utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.318.000,- (satu
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.505.088,- (Tujuh puluh dua juta lima ratus lima ribu delapan puluh delapan rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp32.299.117,49, (tiga puluh dua juta, dua ratus sembilan puluh sembilan ribu, seratus tujuh belas ribu rupiah, empat puluh sembilan rupiah) dengan
Mengadili
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Tergugat melakukan wanprestasipada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang pokok para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp199.509.589,86 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh enam rupiah) dengan tenggang waktu pembayaran sampai dengan tanggal 9 Juli 2020 sesuai dengan perjanjian kredit Penggugat
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan kuitansi besertaperjanjian yang tertera dalamKuitansi tanggal 1 Januari 2017adalahsah demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntuk membayar hutang kepada PenggugatsejumlahRp919.352.572,00 (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp206.506.887,00 (dua ratus Enam Juta Lima Ratus enam Ribu Delapan Ratus Delapan puluh tujuh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
M E N G A D I L I :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan cidera janji/ wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan surat pernyataan tanggal 03 Juni 2021 adalah sah menurut hukum
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan unit kendaraan mobil jenis DAIHATSU ROCKY 1.OR TCCVT ADS Nomor Mesin /No. seri 1KRA 593713 nomor rangka/type MHKAA1AAXMJ000642 kepada Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp168.643.500,00 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp158.000,00 (seratus
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 73.320.000,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah);
- Membatalkan Kontrak Kerjasama Penyediaan Bahan Baku nomor KPBB/190120/KHP-CVDL