Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 04-08-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 93/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon:
WANSIATI
335
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang sebelumnya nama ibu tertulis dan terbaca SYAMSIAH diperbaiki menjadi nama ibu tertulis dan terbaca WANSIATI, sehingga didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon nama ibu tertulis dan terbaca WANSIATI;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera
    Pemohon:
    WANSIATI