Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 7 Juli 2021 — PT DJAJA SANDJAJA INTERNATIONAL (HOTEL SANDJAJA) VS 1. SYAIFUDDIN, DKK
26859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemutusan Hubungan Kerja, untuk:1) Syaifuddin (Penggugat 1);2) Ayu Septira (Penggugat 2);3) Asrialdi (Penggugat 3);4) Neni Meilina (Penggugat 5);5) Yani Watono (Penggugat 6);6) Rodiah (Penggugat 7);7) Sindon (Penggugat 8);8) Mursalim (Penggugat 10);9) Romli MS (Penggugat 11);10) Juhari Jaya Hartono (Penggugat 12);11) Surati (Penggugat 13);12) Rasidi (Penggugat 14);13) Siran (Penggugat 15);14) Faridah (Penggugat 16);15) Iwan Wibowo (Penggugat 17);16) Irwan (Penggugat 19);17) Erik Wansija
    Cuti tahunan yang belum diambil = Rp1.519.488,00 +Jumlah = Rp52.485.648,0017) Erik Wansija (Penggugat 21) Uang pesangon = Rp22.159.200,00 Uang penghargaan masa kerja = Rp9.496.800,00 Uang Penggantian Haka. Penggantian perumahan, perawatan & Pengobatan = Rp4.748.400,00 b.