Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 61/Pdt.P/2020/PN Bls
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
SITI MASLIANA
397
  • Bengkalis dan nama ibu yang

    tertulis Warasila, yang seharus dan sebenarnya tempat lahir Pemohon di Simpang Ayam dan

    nama ibu Pemohon adalah Warasilah;

    3. Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,-

    (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon di MeskomKec.Bengkalis dan nama ibu yang tertlis Warasila, yang seharus dan sebenarnya tempat lahirPemohon di Simpang Ayam dan nama ibu Pemohon adalah Warasilah;3.
    Mengirimkan salinan Penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bengkalis untuk membuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Pemohonyang bernama Siti Masliana;kesalahan yang tertulis tempat lahir Pemohon di Meskom Kec.Bengkalis dan nama ibu yang tertulis Warasila, yang seharus dan sebenarnya tempat lahirPemohon di Simpang Ayam dan nama ibu Pemohon adalah Warasilah;4.
    Bengkalis dan nama ibu yang tertulis Warasila, yang seharus dan sebenarnya tempat lahirPemohon di Simpang Ayam dan nama ibu Pemohon adalah Warasilah;Keterangan saksi Nurizan: Bahwa saksi adalah adik sepupu Pemohon; Bahwa benar Pemohon mau mengajukan catatan pinggir tentang kesalahan dan kekeliruanpada akta kelahiran Pemohon yang bernama Siti Masliana; Bahwa benar pada Akta Kelahiran Pemohon tertulis tempat lahir Pemohon di MeskomKec.
    Bengkalis dan nama ibu yangtertulis Warasila, yang seharus dan sebenarnya tempat lahir Pemohon di Simpang Ayam dannama ibu Pemohon adalah Warasilah;3.
    Kesalahan tersebut tertulis tempat lahirPemohon di Simpang Ayams dan nama ibuyang tertulis Warasila, yang seharus dansebenarnya tempat lahir Pemohon diSimpang Ayam dan nama ibu Pemohonadalah Warasilah;Apakah masih ada lagi yang ingin saksiterangkan?