Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 175/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal 22 Juni 2023 —
Terdakwa:
ACHMAD CHURNIAWAN Als WAWAN Bin WARASUTA
383
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Achmad Churniawan als Wawan Bin Warasuta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Churniawan als Wawan Bin Warasuta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta

    Terdakwa:
    ACHMAD CHURNIAWAN Als WAWAN Bin WARASUTA