Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ACHMAD CHURNIAWAN Als WAWAN Bin WARASUTA
38 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Achmad Churniawan als Wawan Bin Warasuta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Churniawan als Wawan Bin Warasuta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta
Terdakwa:
ACHMAD CHURNIAWAN Als WAWAN Bin WARASUTA