Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0581/Pdt.P/2019/PA.JT
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
266
  • 2. Memberi dispensasi kepada Maya Fatmawati binti Warbai dengan seorang laki-laki bernama Roby Nugroho bin Sunarhudi.

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah).

    Mengabulkan permohonan Pemohon (Warbai bin Sadullah);2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaMaya Fatmawati binti Warbai untuk menikah dengan calon suaminyabernama Roby Nugroho bin Sunarhudi;3.
    Calon Mempelai Perempuan : Maya Fatmawati binti Warbai. Bahwa saya adalah anak kandung Pemohon. Bahwa saya kenal akrab dengan Roby Nugroho bin Sunarhudi sudahberlangsung selama perawan dalam usia 17 tahun. Bahwa saya sekarang berstatus perawan dalam usia 17 tahun.
    bernama Maya Fatmawati binti Warbai. Bahwa saya berumur 21 tahun dan sudah ingin menikah karenaantara saya dengan Maya Fatmawati binti Warbai sudah kenal akrabdan saling mencintail selama perawan dalam usia 17 tahun. Bahwa saya sudah mempunyai pekerjaan tetap dan mempunyaipenghasilan. Bahwa alasan Pemohon ingin menikahkan Maya Fatmawati bintiWarbai dengan saya, karena khawatir terjadi pelanggaran terhadaplarangan agama apabila tidak segera dinikahkan.
    Wali Nikah : Warbai. Bahwa saya adalah ayah dari Maya Fatmawati binti Warbai. Bahwa dia merupakan wali nikah yang terdekat dari Maya Fatmawatibinti Warbai. Bahwa saya bersedia dan tidak keberatan menjadi wali nikah dalampernikahan antara Maya Fatmawati binti Warbai dengan Roby Nugrohobin Sunarhudi.Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti Surat berupa :1.
    Memberi dispensasi kepada Maya Fatmawati binti Warbai denganseorang lakilaki bernama Roby Nugroho bin Sunarhudi.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 306000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 19 Nopember2019 Masehi, oleh kami Dr. H.Fauzan, SH.,M.M.,MH sebagai Ketua Majelis,Drs. H.Hamdan, S.H. dan Drs. M.