Ditemukan 1 data
26 — 7
Rifa'i Sahal (alm) ) terhadap Penggugat ( Wardatuh Toibah alias Wardatul Toyibah binti H. Fachri );
4. Menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 446000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).