Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PA SENGKANG Nomor 779/Pdt.P/2020/PA.Skg
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
1815
  • Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon, Wardayuni binti Sudirman untuk menikah dengan calon suaminya bernama, Risal Hidayat bin Muhlis.
    Bahwa Pemohon adalah ibu kandung yang hendak menikahkan anakperempuannya yang bernama:Nama : Wardayuni binti SudirmanTanggal lahir : 10 November 2002 (umur 17 tahun 11 bulan)Agama > IslamPendidikan : MtsPekerjaan : tidak adaTempat kediaman : Lamarua, Desa Lamarua, Kecamatan Takkalalla,Kabupaten Wajo;dengan lakilaki :Nama : Risal Hidayat bin MuhlisHal.1 dari 10 hal.Pen.No.779/Pdt.P/2020/PA.SkgUmur : 21 tahunAgama > IslamPendidikan : SDPekerjaan : PetaniTempat kediaman : Lamarua, Desa Lamarua, Kecamatan
    Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohonbernama Wardayuni binti Sudirman untuk menikah dengan lakilakibernama Risal Hidayat bin Muhlis3.
    Surat Keterangan Nomor 460/1588/DINSOSP2KBP3A tanggal 13 Oktober2020 atas nama Wardayuni binti Sudirman yang dikeluarkan olehPemerintah Kabupaten Wajo Dinas Sosial Pengendalian PendudukKeluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,bermeterai cukup bukti P3;d.
    Surat Keterangan berbadan Sehat Nomor 090/582/Pusk.Prg tanggal09 Oktober 2020 atas nama Wardayuni yang dikeluarkan oleh PemerintahKabupaten Wajo Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Parigi, KabupatenWajo, bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinyaternyata sesual, bukti P4;Bahwa selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan dua orang saksimasingmasing sebagai berikut:1. Usman bin Dg.
    Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon, Wardayuni bintiSudirman untuk menikanh dengan calon suaminya bernama, RisalHidayat bin Muhlis;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan AgamaSengkang pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 Miladiah, bertepatandengan tanggal 4 Rabiul Awal 1442 Hijriah, oleh Hj. St.