Ditemukan 1 data
11 — 0
MENGADILI
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Lasimin bin Wardjud) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Cicik Nuryanti binti Waidjan) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
- Menghukum