Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BREBES Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Bbs
Tanggal 30 Juni 2020 — ,MH
Terdakwa:
KISAM Bin WARDOHIM
7429
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kisam Bin Wardohim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kisam Bin Wardohim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    ,MH
    Terdakwa:
    KISAM Bin WARDOHIM