Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KISAM Bin WARDOHIM
74 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kisam Bin Wardohim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kisam Bin Wardohim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
,MH
Terdakwa:
KISAM Bin WARDOHIM