Ditemukan 5 data
14 — 2
Litta binti Wagino melawan Warijanto, SE bin Oerip Sumardi
34 — 7
Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Edi Warijanto bin Soejanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nunung Subekti binti Misbah) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
9 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Utomo Kandi bin Suandi) kepada Penggugat (Vita Rositawati binti Achmad Warijanto);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
6 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon ( Dwi Yanuardi bin Warijanto ) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon ( Strim Mawati binti Tarmudji ) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
DALAM REKONPENSI :
1.
lagi, oleh karenanya jalan terbaik agartidak menimbulkan beban penderitaan bagi kKedua belah pihak terutamabagi Pemohon, maka jalan terbaik adalah perceraian;Menimbang, bahwa pada dasarnya menurut ajaran Islamperceraian merupakan perbuatan yang dibenci namun begitu dalamkeadaan suami isteri sudah tidak saling mencintai lagi dan tidak ada lagiikatan batin sebagaimana yang dialami oleh Pemohon dan Termohontersebut, maka perceraian diperbolehkan dengan memberi ijin kepadaPemohon ( Dwi Yanuardi bin Warijanto
270 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hwa; Soepinah; Oei Bok Lan atau Leli Herawati Gunawan; Slamet; Wiliani Djawoto atau Tommy Gunawan; Kwee Ting Hwa; Tjandrawati; Alex Wibowo Tjhendra Widjaja; Farid Suryawan; Leony Ishak (ahli waris dari Tjio Hong Kiang); Djoko Slamet Riadi; Tjio Kui Lan; Oen Phing Kwan; Ngo Giok Hwa atau Suryo Hadianto Gunawan; Toni Gunawan; Minarti atau Hendra Kelana Tanujaya; Tjandra atau Andi Tjusandjaya; Tan Boen Eng atau Tan Kiem Hien; Yudianto Halim atau Ngustianto; Hariyanto atau Kismani Adi Kusumo; Iksan Warijanto