Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 128/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
BARNO Bin WIRO WARKEB
165
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Barno Bin Wiro Warkeb tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    TRIYONO.SH
    Terdakwa:
    BARNO Bin WIRO WARKEB
    Menyatakan terdakwa BARNO Bin WIRO WARKEB telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaanmemberatkan , sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3KUHP, dalam dakwaan Pertama.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BARNO Bin WIRO WARKEBdengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringanringannya dan terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan pidanatersebut, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum secaralisanterhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetappada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa BARNO Bin WIRO WARKEB
    seluruhnya atau sebagiannya termasukkepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu denganmelawan hak, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yangHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor : 128/Pid.B/2021/PN Bitada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2021 sekira pukul 23.15 WIBterdakwa Barno Bin Wiro Warkeb
    Akibat perbuatan terdakwa Barno Bin Wiro Warkeb tersebut, saksiMuhlisin (korban) menderita kerugian sebesar Rp. 3.400.000, (tiga jutaempat ratus ribu rupiah) atau setidak nya sejumlah sekitar itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa BARNO Bin WIRO WARKEB pada hari Selasatanggal 9 Pebruari 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu laindalam bulan Pebruari 2021, bertempat di dalam musholla pom bensin Jl.Kenari
    Sananwetan Kota Blitar, atau di suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagiannya termasukkepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu denganmelawan hak, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2021 sekira pukul 23.15 WIBterdakwa Barno Bin Wiro Warkeb berjalan dari alonalon Kota Blitarbermaksud untuk mencari tempat untuk tidur.