Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 230/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 23 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUDAR BIN BULHASAN) terhadap Penggugat (WARNIATON BINTI HAMASANI);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)