Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PA AMBARAWA Nomor 385/Pdt.G/2021/PA.Amb
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
346
  • Memberi izin kepada Pemohon (Probo Dewaji bin Warochmad) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rismi Handayani binti Saridjo) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;

    3. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi kesepakatan Pemohon dan Termohon pada tanggal 17 Maret 2021 yakni:

    3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    3.2. Mut;ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    4.