Ditemukan 1 data
34 — 6
Memberi izin kepada Pemohon (Probo Dewaji bin Warochmad) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rismi Handayani binti Saridjo) di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;
3. Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi kesepakatan Pemohon dan Termohon pada tanggal 17 Maret 2021 yakni:
3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.2. Mut;ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.