Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN SINTANG Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Stg
Tanggal 22 Agustus 2022 —
Terdakwa:
1.PERRI IRAWAN Alias PERI Bin MASRI
2.JULIO WAREL DWINANDA Alias IYO Anak dari WARSAYADI
3425
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I PERRI IRAWAN alias PERI bin MASRI dan Terdakwa II JULIO WAREL DWINANDA alias IYO anak dari WARSAYADI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I PERRI IRAWAN alias PERI bin MASRI dan Terdakwa II JULIO WAREL DWINANDA alias IYO
    anak dari WARSAYADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus

    Terdakwa:
    1.PERRI IRAWAN Alias PERI Bin MASRI
    2.JULIO WAREL DWINANDA Alias IYO Anak dari WARSAYADI