Ditemukan 2 data
10 — 3
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Ferry Aprian Dwi Nugroho bin Warsino untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Anggraeni Putri Lestari binti Tri Widada;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.151.000,- ( Seratus lima puluh satu ribu rupiah );
Varida Tyasningari Suwardi, SH. MH
Terdakwa:
OKTA YUNANTO ALIAS OMPONG BIN WARSINO
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa OKTA YUNANTO Alias OMPONG Bin WARSINO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa OKTA YUNANTO Alias OMPONG Bin WARSINO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa OKTA YUNANTO Alias OMPONG Bin WARSINO telah terbukti secara sah