Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2017 — Upload : 27-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — 1. BAMBANG SUHENDAR, DKK VS PT. EKSONINDO MULTI PRODUCT INDUSTRI
4439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 433/Pdt.SusPHI/2016 tanggal 8 November 2016 telahterdapat Kekhilafan dan Kekeliruan dengan tidak memperhitungkan masakerja Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat/ParaTermohon Kasasi bahwa apabila bukti suratsurat tersebut setelah ditelitisecara cermat dan sangat ada keterkaitan pula serta dengan keterangansaksisaksi yang di hadirkan oleh dahulu Para Penggugat/Para TermohonKasasi sekarang Para Pemohon Peninjauan Kembali yakni saudara saksiAom Warsomah
    Aom Warsomah dan saksi Sdr. Deni Irawan dalamketerangannya yang menerangkan bahwa "saksi dulu bekerja di PTEigerindo (Tergugat Il) sejak tahun 2001 dan saksi kenal dengan ParaPenggugat yang samasama pernah bekerja di PT Eigerindo (TergugatlI)";2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. Aom Warsomah dan Sadr.Deni lrawan yang menerangkan bahwa "saksi tahu Para Penggugat padasaat bekerja awalnya tnasuk di PT Eigerindo (Tergugat II) dan Berakhir diPT Eksonindo namun tidak mendapatkan uang pisah";3.
    Aom Warsomah dan Deni Ilrawanmenerangkan bahwa "saksi tahu kepada Para Penggugat bekerjakepada Tergugat Il karena saksi lebih dulu bekerja kepada Tergugat IIdan saksi tahu Para Penggugat ada yang bekerja sejak tahun 2005";4. Bahwa keterangan saksi Sdri Yuyu Rahayu yang dalam keterangannyamenerangkan bahwa "saksi bekerja sejak tahun 2008 dan saksi tahubahwa Para Penggugat bekerja lebih dulu dan saksi tahu bahwa ParaPenggugat bekerja sejak tahun 2005";5.
    Aom Warsomah, Saksi Sdr. Deni Irawan dan Saksi Sdri.Yuyu Rahayu yang menerangkan bahwa saksi kenal kepada Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Penggugat/Para Termohon Kasasi danyang saksi tahu bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu ParaPenggugat/Para Termohon Kasasi ada yang bekerja sejak tahun 2005kepada PT Eigerindo (Tergugat II) bersamasama dengan para saksi, dansaksi Sdr. Hari Setiawan yang dihadirkan oleh Tergugat PT Eksonindo danHalaman 39 dari 45 hal. Put.